LBH Butta Toa Bantaeng Resmi Terakreditasi Kemenkumham RI Kategori C

Suardi Syam (tengah) bersama jajarannya di Hotel Romedo Makassar (26/04/19).

AMBAE.co.id – Makassar. Sertifikat akreditasi dengan kategori C dari Kementeriam Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) diterima Lembaga Bantuan Hukum Butta Toa (LBH Butta Toa) Kabupaten Bantaeng.

Dengan begitu lembaga ini secara resmi dinyatakan berakreditasi bantuan hukum. Penerimaannya berlangsung di Hotel Romedo, Jalan andi Djemma, Kota Makassar, Jum’at (26/04/19).

Direktur LBH Butta Toa, Suardi Syam sangat bersyukur dengan pencapaian itu. Perjuangan panjang baginya sejak berdiri LBH Butta Toa di tahun 2015 menjadi kebanggaan tersendiri di tahun 2019 ini.

“Semua ini tidak terlepas dari kerja tim di lembaga kami. Tentu saja kepercayaan masyarakat Bantaeng juga tak kalah pentingnya”, tuturnya.

Dikatakan Suardi selama ini pihaknya gencar memberikan pendampingan hukum secara gratis kepada warga kurang mampu atau miskin. Harapannya dengan akreditasi yang diraih dari Kemenkumham pendampingan bisa lebih ditingkatkan lagi.

Di tempat sama, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sulawesi Selatan (SulSel) saat memberi sambutan pada Kegiatan Bimbingan Teknis OBH dan Paralegal mengatakan, tahun 2019 Pemerintah mengucurkan anggaran sebesar 2,4 Milyar untuk bantuan hukum gratis kepada warga tidak mampu atau miskin.

Bantuan itu diperuntukkan kepada 24 Kabupaten/Kota di SulSel. Dimana akan dibagi dua bidang yakni Litigasi sebesar 1,7 Milyar Rupiah dan Nonlitigasi sebesar 309 juta Rupiah.

“Kita berharap anggaran tersebut betul-betul terserap dan bermanfaat dengan benar, akuntabel dan tepat sasaran”, harapnya.

Diketahui akreditasi dimaksud berlaku selama 3 tahun (2019-2021). Dan LBH Butta Toa sebagai lembaga terakreditasi punya tugas melaksanakan pendampingan baik Litigasi maupun Non Litigasi kepada masyarakat terutama mereka yang terkategori miskin dan tidak mampu membela haknya di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. (*)